BAGI kaki-kaki
bersandal jepit, pintu-pintu kantor di Indonesia bukanlah benda yang rela
menjadi pintu biasa. Pintu-pintu itu lebih memilih berlaku layaknya gerbang
perbatasan dari suatu negeri tak ramah. Begitu enggan mengizinkan wilayah di
sebalik pintu untuk dilongok, apa lagi dikunjungi, oleh kaki-kaki bersandal
jepit. Seolah si pintu adalah garis lintang utara 38 derajat, sedangkan wilayah di sebalik pintu itu adalah Korea
Utara.
Penegas status sebagai perbatasan itu lazimnya adalah plakat
atau tempelan kertas, berisi larangan penggunaan sandal jepit.